•   Beranda
  •   PROFIL
    • SEJARAH
    • TUPOKSI
    • VISI DAN MISI
    • PROFIL PEJABAT
  •   LAYANAN
    • VAKSINASI MENINGITIS
    • SURAT LAIK TERBANG
    • SURAT IJIN ANGKUT JENAZAH
    • VAKSINASI YELLOW FEVER
  •   STANDAR PELAYANAN PUBLIK
    • SPP PENERBITAN ICV
    • SPP PENERBITAN SURAT KETERANGAN OMKABA
    • SPP PENERBITAN SERTIFIKAT HAPUS SERANGGA DI PESAWAT
    • SPP PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL
    • SPP PELAYANAN SURAT LAYAK TERBANG
    • SPP PELAYANAN SUAT IJIN ANGKUT JENAZAH
    • SPP PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN/COUNTER
    • SPP PENERBITAN REKOMENDASI OPERASIONAL PEST CONTROL
    • SPP PENERBITAN REKOMENDASI HYGIENE SANITASI JASA BOGA C
    • SPP PENERBITAN SERTIFIKAT AIR MINUM UNTUK PESAWAT
    • SPP PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN SERTIFIKAT P3K PESAWAT
    • SPP PENERBITAN SERTIFIKAT SANITASI PESAWAT
  •   GALERI
    • GALERI FOTO
    • GALERI VIDEO
  •   UNDUH
  •   PPID
  •   APLIKASI
  •   KONTAK
    • KKP SOEKARNO HATTA
    • KKP WILKER HALIM PERDANAKUSUMA
Indonesia English
Selamat Datang di Website Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Soekarno Hatta ~ KKP SOETTA SIAP MENUJU SATKER WBK/WBBM ~ KKP SOETTA MELAYANI DENGAN MANIS, Mantap - Antusias - Niat Ikhlas - dan Semangat
SURAT LAIK TERBANG

Beberapa maskapai penerbangan membutuhkan sertifikat ke­sehatan yang menyatakan calon penumpang dalam kondisi yang stabil dan sehat untuk terbang.

Sebagian besar maskapai juga memiliki penasihat kesehatan yang akan memberikan rekomendasi yang dimaksud dalam bentuk formulir informasi medikal (MEDIF). Beberapa pertimbang­an dasar dalam hal penasihat kesehatan memberikan rekomendasi yang dimaksud adalah :

  • Dampak dari hipoksia ringan dan penurunan tekanan udara dalam kabin.
  • Dampak dari imobilisasi.
  • Kemampuan untuk melakukan “brace position” saat pendaratan darurat.
  • Pertimbangan waktu pemberian obat untuk penerbangan jarak jauh/ transmeridian.

Kemampuan calon penumpang untuk melakukan proses perjalan­an dari bandar udara keberangkatan hingga bandar udara kedatangan.

Pertimbangan kondisi calon penumpang yang dapat memengaruhi kenyamanan atau keselamatan penumpang lain dalam penerbang­an.

Beberapa kondisi kesehatan yang merupakan kondisi yang tidak diizinkan oleh maskapai penerbangan untuk calon penumpang melakukan perjalan­an adalah sebagai berikut :

  • Serangan jantung dalam jangka waktu tujuh hari.
  • Serangan jantung dengan komplikasi dalam jangka waktu empat-enam minggu.
  • Gagal jantung.
  • Penyakit darah tinggi yang tidak terkontrol.
  • Pasca operasi by-pass jantung dalam jangka waktu 10 hari.
  • Cedera kepala dalam jangka waktu 10 hari.
  • Gangguan irama jantung yang tidak terkontrol.
  • Penyakit katup jantung derajat berat .
  • Pasca tindakan katerisasi jantung dalam jangka waktu lima hari.
  • Penyakit asma yang tidak terkontrol.
  • Penyakit tumor paru dengan ukuran melebihi ¼ diameter rongga paru.
  • Kehamilan pertama usia diatas 36 minggu.
  • Bayi berusia kurang dari tujuh hari.
  • Bayi dengan gangguan pernafasan dan/atau penyakit paru menahun.
  • Kondisi anemia dengan kadar hemoglobin <7.5 g/dL.
  • Penyakit “sickle cell anemia”.
  • Penyakit infeksi telinga bagian teng­ah atau paska operasi telinga.
  • Penyakit sinusitis, polip hidung ukuran besar dan paska operasi hidung.
  • Pasca operasi dinding perut dalam jangka waktu 10 hari.
  • Pasca tindakan lapararoskopi dalam jangka waktu 24 jam.
  • Pasca operasi tulang tengkorak dalam jangka waktu tujuh hari.
  • Pasca operasi retina mata dalam jangka waktu dua-enam minggu.
  • Pasca pemasangan perban gips dalam jangka waktu satu-dua hari
  • Penyakit epilepsy yang tidak terkontrol.
  • Penyakit tuberculosis.

Bagi beberapa kondisi kesehatan yang tidak termasuk dalam daftar tersebut di atas, maka calon penumpang harus berkonsultasi dengan dokter ahli kesehatan penerbangan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari dokter ahli yang dimaksud, sehingga maskapai penerbangan dapat melakukan persiapan yang diperlukan untuk membantu calon penumpang untuk dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman dan juga tidak mengganggu kenyamanan atau mengancam keselamatan penumpang lainnya

7 March 2018   post by : admin
Link Layanan
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) COP Bandara Soekarno-Hatta Pendaftaran Vaksinasi Online SIMKESPEL Laporan Gratifikasi
Profil Pejabat
Naning Nugrahini, SKM, MKM
Kepala Kantor
Ir. Ade Sutrisno, M.Kes
Koordinator Tata Usaha
Sutjipto, SKM, MM
Koordinator Pengendalian Risiko Lingkungan
dr. Tunggul Birowo, MH
Koordinator Pengendalian Karantina & Surveilans Epidemiologi
SUKAMTO, S.T., M.Kes
Koordinator Upaya Kesehatan Lintas Wilayah
Dewi Febriani, SKM, MKM
Kepala Subbagian Administrasi Umum
Foto Terbaru
Video Terbaru
Your browser does not support the video element.
Link Terkait
  • BBTKLPP SURABAYA
  • KKP MATARAM
  • KKP BANJARMASIN
  • KKP DENPASAR
  • KKP PONTIANAK
  • KKP BALIKPAPAN
  • Jaminan Kesehatan Nasional
  • Badan PPSDM Kesehatan
  • Litbang Kemkes
  • Pusat Kesehatan Haji
  • Kementerian Kesehatan
KONTAK
KKP SOEKARNO HATTA
  • Alamat : Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kode Pos 19120
  • Telpon : 021-5507989, 021-5506068
  • Email : kkp.soekarnohatta@yahoo.co.id
KKP WILKER HALIM PERDANAKUSUMA
  • Alamat : Jalan Jengki No 8 RT 8 RW 2 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Cililitan Jakarta Timur
  • Telpon : 021-80899313
  • Email : kkp.soekarnohatta@yahoo.co.id
Copyright © 2018 www.kkpsoetta.com

Link Layanan

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) COP Bandara Soekarno-Hatta Pendaftaran Vaksinasi Online SIMKESPEL Laporan Gratifikasi Whistleblowing System