Dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Selain itu, dalam mendukung dan menjamin terciptanya hal tersebut di atas, terdapat pula SE tentang Disiplin Pegawai dan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di KKP Kelas I Soekarno-Hatta cq Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta terkait hal-hal berikut:
Semoga dengan adanya Surat Edaran terlampir dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, disiplin, serta kualitas dan perilaku kerja kita semua yaa Sobat KKP Soetta!
KKP Kelas I Soekarno-Hatta
Salam Sehat, Sehat Indonesiaku