•   Beranda
  •   PROFIL
    • SEJARAH
    • TUPOKSI
    • VISI DAN MISI
    • PROFIL PEJABAT
  •   LAYANAN
    • VAKSINASI MENINGITIS
    • SURAT LAIK TERBANG
    • SURAT IJIN ANGKUT JENAZAH
    • VAKSINASI YELLOW FEVER
  •   STANDAR PELAYANAN PUBLIK
    • SPP PENERBITAN ICV
    • SPP PENERBITAN SURAT KETERANGAN OMKABA
    • SPP PENERBITAN SERTIFIKAT HAPUS SERANGGA DI PESAWAT
    • SPP PELAYANAN VAKSINASI INTERNASIONAL
    • SPP PELAYANAN SURAT LAYAK TERBANG
    • SPP PELAYANAN SUAT IJIN ANGKUT JENAZAH
    • SPP PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN/COUNTER
    • SPP PENERBITAN REKOMENDASI OPERASIONAL PEST CONTROL
    • SPP PENERBITAN REKOMENDASI HYGIENE SANITASI JASA BOGA C
    • SPP PENERBITAN SERTIFIKAT AIR MINUM UNTUK PESAWAT
    • SPP PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN SERTIFIKAT P3K PESAWAT
    • SPP PENERBITAN SERTIFIKAT SANITASI PESAWAT
  •   GALERI
    • GALERI FOTO
    • GALERI VIDEO
  •   UNDUH
  •   PPID
  •   APLIKASI
  •   KONTAK
    • KKP SOEKARNO HATTA
    • KKP WILKER HALIM PERDANAKUSUMA
Indonesia English
Selamat Datang di Website Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno Hatta ~ BBKK SOETTA SIAP MENUJU SATKER WBK/WBBM ~ BBKK SOETTA MELAYANI DENGAN MANIS, Mantap - Antusias - Niat Ikhlas - dan Semangat
MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG GRATIFIKASI

Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak dari korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara dan pejabat negara bukan hanya masalah kerugian keuangan negara, tetapi jauh lebih besar, yakni hilangnya hak-hak rakyat untuk menikmati pembangunan, hak mendapat pendidikan yang ideal, hak hidup layak, dan bahkan hak-hak dasar hidup lainnya yang mestinya didapatkan oleh masyarakat. Korupsi yang makin merajalela, nyata di depan mata kita dan terjadi di negeri kita tercinta: Indonesia. 

Gerakan kampanye antikorupsi yang selama ini bergelora harus terus membara. Kebersamaan, semangat, kesadaran dan tujuan seluruh elemen bangsa untuk memerangi korupsi harus dijaga dan ditingkatkan agar negeri ini bebas dari koruspi. 

Salah satu fokus pemberantasan korupsi adalah memerangi Gratifikasi. Masyarakat, pejabat dan penyelenggara negara harus memahaminya secara terang benderang mengingat “memberi” dengan maksud tertentu atau tidak memiliki tendensi, telah membudaya bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. 

Untuk dapat menghindarinya maka kita harus paham lebih dalam mengenai gratifikasi. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan sekitar gratifikasi: 

  • Apa yang dimaksud Gratifikasi?
  • Apa kriteria gratifikasi yang dilarang?
  • Mengapa gratifikasi dilarang?
  • Apa saja gratifikasi yang boleh diterima?
  • Apa saja gratifikasi yang dilarang?
  • Apa yang harus dilakukan jika ASN / Penyelenggara Negara jika menerima gratifikasi yang dilarang?
  • Bagaimana jika saya tidak meminta gratifikasi namun tetap diberikan, bolehkah saya menerimanya?
  • Jika gratifikasi tidak mempengaruhi keputusan saya, bolehkah saya tetap menerimanya?
  • Apa perbedaan gratifikasi suap dan pemerasan?
  • Bagaimana karakteristik gratifikasi yang boleh diterima?
  • Dalam budaya dan adat istiadat di Indonesia praktek saling memberi dan menerima adalah hal yang lazim. Apakah pengaturan tentang gratifikasi dapat menghapus nilai budaya dan adat istiadat yang sudah berjalan lama?
  • Adakah orang yang dihukum penjara karena melanggar aturan gratifikasi?
  • Jika saya menerima gratifikasi, kemana saya harus melapor?
  • Apakah saya dapat melaporkan gratifikasi yang diterima oleh orang lain?
  • Pada saat melapor, apakah gratifikasi yang saya terima harus langsung diserahkan?
  • Bolehkah saya memiliki barang gratifikasi yang sudah dilaporkan?
  • Apakah pelapor gratifikasi dilindungi secara hukum?
  • Setelah diputuskan KPK menjadi barang milik negara, siapa yang membiayai pengiriman barang gratifikasi tersebut?
  • Apa yang dilakukan KPK terhadap gratifikasi yang telah diserahkan?
  • Apakah saya dibeolehkan mengikuti lelang barang gratifikasi?
  • Dimana saya dapat mendapatkan informasi gratifikasi?

Jawaban-jawaban pertanyaan diatas dapat dilihat di link: https://drive.google.com/file/d/14UgtKoQ7YBSmZZe2wGf3CR4UZ1fqFG8N/view?usp=share_link

 

Artikel ini bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi

Dipublikasi ulang oleh: Budiyanto, S.Ak

 

Post Date : 25 July 2023 | Post By : admin | Di Lihat : 1792 kali
Link Layanan
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) COP Bandara Soekarno-Hatta Pendaftaran Vaksinasi Online SINKARKES Laporan Gratifikasi
Profil Pejabat
Naning Nugrahini, SKM, MKM
Kepala Kantor
Ir. Ade Sutrisno, M.Kes
Koordinator Tata Usaha
Sutjipto, SKM, MM
Koordinator Pengendalian Risiko Lingkungan
Kadar Supriyanto, SKM, M.Kes
Koordinator Pengendalian Karantina & Surveilans Epidemiologi
SUKAMTO, S.T., M.Kes
Koordinator Upaya Kesehatan Lintas Wilayah
Dewi Febriani, SKM, MKM
Kepala Subbagian Administrasi Umum
Foto Terbaru
Video Terbaru
Your browser does not support the video element.
Link Terkait
  • BBTKLPP SURABAYA
  • KKP MATARAM
  • KKP BANJARMASIN
  • KKP DENPASAR
  • KKP PONTIANAK
  • KKP BALIKPAPAN
  • Jaminan Kesehatan Nasional
  • Badan PPSDM Kesehatan
  • Litbang Kemkes
  • Pusat Kesehatan Haji
  • Kementerian Kesehatan
KONTAK
KKP SOEKARNO HATTA
  • Alamat : Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kode Pos 19120
  • Telpon : 021-5507989, 021-5506068
  • Email : kkp.soekarnohatta@yahoo.co.id
KKP WILKER HALIM PERDANAKUSUMA
  • Alamat : Jalan Jengki No 8 RT 8 RW 2 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Cililitan Jakarta Timur
  • Telpon : 021-80899313
  • Email : kkp.soekarnohatta@yahoo.co.id
Copyright © 2018 www.kkpsoetta.com

Link Layanan

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) COP Bandara Soekarno-Hatta Pendaftaran Vaksinasi Online SINKARKES Laporan Gratifikasi Whistleblowing System