Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak dari korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara dan pejabat negara bukan hanya masalah kerugian keuangan negara, tetapi jauh lebih besar, yakni hilangnya hak-hak rakyat untuk menikmati pembangunan, hak mendapat pendidikan yang ideal, hak hidup layak, dan bahkan hak-hak dasar hidup lainnya yang mestinya didapatkan oleh masyarakat. Korupsi yang makin merajalela, nyata di depan mata kita dan terjadi di negeri kita tercinta: Indonesia.
Gerakan kampanye antikorupsi yang selama ini bergelora harus terus membara. Kebersamaan, semangat, kesadaran dan tujuan seluruh elemen bangsa untuk memerangi korupsi harus dijaga dan ditingkatkan agar negeri ini bebas dari koruspi.
Salah satu fokus pemberantasan korupsi adalah memerangi Gratifikasi. Masyarakat, pejabat dan penyelenggara negara harus memahaminya secara terang benderang mengingat “memberi” dengan maksud tertentu atau tidak memiliki tendensi, telah membudaya bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Untuk dapat menghindarinya maka kita harus paham lebih dalam mengenai gratifikasi. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan sekitar gratifikasi:
Jawaban-jawaban pertanyaan diatas dapat dilihat di link: https://drive.google.com/file/d/14UgtKoQ7YBSmZZe2wGf3CR4UZ1fqFG8N/view?usp=share_link
Artikel ini bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi
Dipublikasi ulang oleh: Budiyanto, S.Ak