Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular, keracunan makanan, keracunan bahan berbahaya lainnya masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena dapat menyebabkan jatuhnya korban kesakitan dan kematian yang besar, menyerap anggaran yang besar dalam upaya penanggulangannya, berdampak padasektor ekonomi, pariwisata serta berpotensi menyebar luas lintaskabupaten/kota, provinsi, regional bahkan internasional yang membutuhkan koordinasi dan penanggulangan.
Penanggulangan KLB/wabahpenyakit menular diatur dalam UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Permenkes no 949 tahun 2004 tentang pedoman penyelenggaraan SKD KLB dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan provinsi sebagai daerah otonom yang berpengaruh terhadap penyelenggaran penggulangan KLB/wabah serta peraturan terkait lainnya yang berhubungan dengan SKD KLB.
Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap KLB
Kewaspadaan dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap KLB meliputi peningkatan kegiatan surveilans untuk deteksi dini kondisi rentan KLB, peningkatan kegiatan surveilans untuk deteksi dini KLB, penyelidikan epidemiologi adanya dugaan KLB, kesiapsiagaan menghadapi KLB dan mendorong segera dilaksanakan tindakan penggulangan KLB.
Narasumber :
Jumlah peserta 60 org terdiri dari KKP Soekarno-Hatta dan stake holderBandara Soekarno-Hatta
“Salam sehat.. Sehat Indonesiaku..”